

Hallo, Mahasiswa
Politeknik Negeri Kupang
Silahkan mengecek informasi tagihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Anda dengan mengklik tombol dibawah.
Informasi Terkini:
- Pelaksanaan Registrasi/Herregistrasi Semester Ganjil T.A. 2023/2024 bagi mahasiswa baru yang dinyatakan LULUS (CADANGAN) Seleksi Jalur Mandiri dilaksanakan pada tanggal 08 sampai 09 Agustus 2023. Bagi Mahasiswa yang tidak melakukan Registrasi/Herregistrasi sampai batas waktu yang ditentukan Dinyatakan Mengundurkan Diri. Klik disini untuk melihat informasi lebih detail.
- Klik disini untuk melihat daftar nama mahasiswa baru yang dinyatakan LULUS (CADANGAN) Seleksi Jalur Mandiri.
- Pembayaran dilakukan di Bank Negara Indonesia (BNI)
Informasi Tagihan
Informasi taggihan untuk mahasiswa baru dan mahasiswa lama.
Mahasiswa Baru
T.A. 2023/2024Mahasiswa baru menggunakan no. pendaftaran (SNBP/SNBT/Mandiri) untuk melakukan pengecekan tagihan pembayaran.
Mahasiswa Lama
Mahasiswa lama menggunakan nomer induk mahasiswa (nim) untuk melakukan pengecekan tagihan pembayaran.
Tanya Jawab Umum
-
Apa itu SISTA?
Sista merupakan Sistem Informasi Tagihan (SISTA) yang digunakan untuk memberikan informasi terkait tagihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di Politeknik Negeri Kupang.
-
Bagaimana jika mahasiswa mengalami masalah terkait jumlah tagihan atau masalah pada sistem pembayaran?
Mahasiswa yang bermasalah dengan jumlah tagihan UKT atau masalah pada sistem pembayaran segera melapor ke bagian Akademik dan Kemahasiswaan pada masa registrasi.
-
Bagaimana dengan mahasiswa penerima bantuan Bidik Misi/KIP-K?
Khusus Mahasiswa Penerima bantuan Bidik Misi/KIP-K segera melapor ke bagian Akademik dengan menunjukan KTM sesuai jadwal registrasi untuk diaktifkan status menjadi mahasiswa aktif dan yang tidak melakukan registrasi/daftar ulang akan digantikan dengan peserta lain.
-
Bagaimana dengan mahasiswa yang tidak melakukan Registrasi/Herregistrasi?
Bagi mahasiswa yang tidak melakukan registrasi/herregistrasi sampai tanggal penutupan karena terdapat masalah keuangan atau lainnya, segera mengisi form Pengajuan Permohonan Perpanjangan waktu pembayaran UKT sesuai dengan batas waktu yang ditentukan agar bisa terdaftar sebagai mahasiswa dan bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT sampai tanggal masa perpanjangan akan dikeluarkan Surat Keputusan Piutang Negera serta dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
-
Bagaimana dengan nilai UKT bagi mahasiswa Semester 7 ke atas jenjang D3 serta mahasiswa semester 9 ke atas jenjang D4/S1 Terapan?
Untuk mahasiswa Semester 7 ke atas jenjang D3 serta mahasiswa semester 9 ke atas jenjang D4/S1 Terapan dikenakan nilai UKT sebesar 50%.
Belum menemukan jawaban atas pertanyaan Anda??
Segera tanyakan langsung ke bagian Akademik dan Kemahasiswaan.